Dorong Pembentukan Posbankum, Staf Ahli Bupati Sumenep Apresiasi Sinergitas Kemenkum, LBH dan Pemerintah Desa
NEWS, DIMADURA – Staf Ahli Bupati Sumenep Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Hizbul Wathan, menyambut baik Pelatihan Paralegal yang digelar Kementerian Hukum bersama LBH Achmad Madani Putra dan Badan Pembinaan Hukum Nasional di Graha 1 Universitas Wiraraja Madura, Jumat (22/5/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari sinergitas pemerintah daerah, Kementerian Hukum, LBH dan pemerintah desa dalam upaya memperluas akses bantuan hukum gratis melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) serta paralegal desa di Kabupaten Sumenep.
Mewakili Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo, Hizbul Wathan menilai, pelatihan paralegal ini penting untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperluas layanan bantuan hukum hingga ke desa-desa.
“Pelatihan paralegal ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperluas layanan bantuan hukum hingga ke desa-desa,” katanya, saat memberikan sambutan.
Lanjut Wathan, menurutnya masyarakat di wilayah pedesaan masih membutuhkan pendampingan hukum yang mudah diakses dan dekat dengan kehidupan sehari-hari.
Karena itu, keberadaan paralegal diharapkan mampu menjadi penghubung antara masyarakat dengan layanan hukum yang tersedia.
“Hukum tidak boleh hanya dipahami kelompok tertentu. Seluruh masyarakat harus memiliki akses yang sama terhadap keadilan,” tegasnya.
Mantan Kabag Hukum Setdakab Sumenep itu juga berharap para peserta pelatihan mampu menjalankan tugas secara profesional dan mengedepankan pendekatan humanis saat membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum.
“Paralegal harus mampu menjadi mediator dan menghadirkan solusi damai di tengah masyarakat dengan tetap menjunjung nilai kemanusiaan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua LBH Achmad Madani Putra, Kamarullah, mengatakan pembentukan Posbankum di Kabupaten Sumenep masih perlu diperluas. Dari total 334 desa, baru sekitar 30 desa yang mulai mengupayakan pembentukan Posbankum.
“Paralegal setiap masing-masing desa wajib ada satu. Itu jadi indikator terbentuknya fasilitas hukum bagi warga di desa,” jelas dia.
Kama lanjut menjelaskan, bahwa dalam hal ini, pemerintah desa perlu mengirim perwakilan mengikuti pelatihan paralegal agar masyarakat memiliki akses awal dalam menyelesaikan persoalan hukum.
Menurut dia, masyarakat tidak harus langsung mencari pengacara secara pribadi ketika menghadapi persoalan hukum. Melalui Posbankum, warga bisa memperoleh konsultasi, pendampingan hingga mediasi secara gratis.
“Kalau nanti ada persoalan hukum, tidak moro-moro langsung mencari lawyer secara personal,” katanya.
Kamarullah menambahkan, paralegal juga berperan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa serta membantu penyelesaian persoalan hukum ringan melalui mediasi.
“Karena itu, kami dorong pemerintah desa di Sumenep segera membentuk Posbankum dan menyiapkan paralegal di masing-masing desa, agar akses bantuan hukum gratis lebih mudah dijangkau masyarakat,” tutup Ketua LBH Madani Putra dan Rekan-rekan.
***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow




