EDITORIAL, DIMADURACuti selama sekitar sepekan yang dijalani Branch Manager BRI Branch Office (BO) Sumenep, Ali Topan, memunculkan perhatian publik. Waktu pelaksanaannya bertepatan dengan perubahan kebijakan pemerintah terkait pengelolaan Saldo Anggaran Lebih (SAL), berlanjutnya penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta belum tuntasnya penyelesaian aspek administratif kasus kredit fiktif yang pernah terjadi di BRI Sumenep.

Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Ali Topan maupun manajemen BRI mengenai alasan cuti tersebut. Karena itu, belum terdapat dasar untuk menyimpulkan apakah cuti yang dijalani merupakan block leave, yaitu kebijakan cuti wajib yang lazim diterapkan di industri perbankan sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan mitigasi risiko.

Dalam praktik perbankan, block leave merupakan cuti berbayar yang umumnya diambil sedikitnya lima hari kerja secara berturut-turut. Selama periode tersebut, pegawai yang menjalani cuti tidak diperkenankan mengakses sistem pekerjaan sehingga tugas-tugasnya dialihkan sementara kepada rekan kerja.

Kebijakan ini bertujuan memberi kesempatan bagi perusahaan untuk memastikan seluruh proses operasional berjalan sesuai prosedur sekaligus mendeteksi apabila terdapat penyimpangan yang sebelumnya tidak terlihat ketika suatu pekerjaan hanya ditangani oleh satu orang. Selain itu, block leave juga dimaksudkan sebagai waktu istirahat penuh guna menjaga kesehatan mental karyawan.

Perhatian publik terhadap cuti Ali Topan muncul karena berlangsung ketika pemerintah mengubah kebijakan penempatan dana SAL. Berdasarkan laporan Majalah Tempo edisi 6 Juli 2026, sebagian dana SAL yang sebelumnya ditempatkan di bank-bank milik negara ditarik kembali untuk mendukung kebutuhan belanja pemerintah.

Sampai saat ini tidak ada pernyataan resmi dari pemerintah maupun BRI yang menyebut perubahan kebijakan tersebut berdampak terhadap operasional BRI BO Sumenep ataupun berkaitan dengan cuti Ali Topan.

Di sisi lain, penyaluran KUR di BRI BO Sumenep tetap berjalan. Hingga Maret 2026, realisasi penyaluran KUR mencapai Rp602,489 miliar yang disalurkan kepada pelaku usaha di berbagai sektor produktif, mulai pertanian, perdagangan, perikanan hingga industri.

Dalam keterangannya beberapa waktu lalu, Ali Topan menyatakan BRI berkomitmen mendukung pertumbuhan UMKM melalui pembiayaan, pendampingan usaha, pelatihan, serta edukasi digital bagi pelaku usaha di Kabupaten Sumenep.

Sementara itu, BRI Sumenep juga masih menghadapi perhatian publik terkait penyelesaian aspek administratif perkara kredit fiktif yang menggunakan SK pensiun milik Abd. Hamid.

Proses pidana terhadap mantan teller Novia Arvianti telah berkekuatan hukum tetap. Namun perkembangan mengenai pemulihan hak nasabah maupun kebijakan internal bank belum disampaikan secara terbuka.