EDITORIAL, DIMADURA Waktu berjalan, pimpinan berganti, tetapi penyelesaian kasus kredit fiktif BRIGuna Purna di BRI Branch Office Sumenep masih berjalan di tempat. Sejak perkara itu dilaporkan ke kepolisian pada 2019, bank pelat merah tersebut telah dipimpin lima kepala cabang. Namun, hingga kini memasuki pertengahan Juli 2026, korban bernama Abd. Hamid belum memperoleh pemulihan hak secara utuh.

Perkara ini bermula dari kredit BRIGuna Purna senilai Rp182 juta yang dicairkan atas nama Abd. Hamid tanpa sepengetahuannya. Pelakunya, mantan teller BRI Sumenep Novia Arvianti, telah divonis bersalah. Akan tetapi, putusan pidana terhadap pelaku belum otomatis memulihkan kerugian korban.

Pinjaman itu memiliki tenor 14 tahun dengan total kewajiban pelunasan sekitar Rp393 juta. Sejak 2018, dana pensiun Abd. Hamid dipotong otomatis setiap bulan. Bila perkara tersebut tidak terungkap, pemotongan itu diperkirakan baru berakhir pada 2032.

Laporan pidana masuk ke kepolisian pada 2019, saat BRI Sumenep dipimpin Hajar Sasongko. Sejak itu, estafet kepemimpinan terus bergulir. Hingga Juli 2026, BRI Branch Office Sumenep telah dipimpin Hajar Sasongko, Lalu Novizar Rahim, Heru Hendrawan, Diky Agietama, dan kini Ali Topan.

Pergantian lima pimpinan cabang tersebut belum diikuti penyelesaian tanggung jawab institusi terhadap korban. Baru pada Juli 2026, pemotongan dana pensiun Abd. Hamid dihentikan sementara. Namun, penghentian itu belum disertai keputusan mengenai penghapusan kewajiban kredit maupun penggantian kerugian atas potongan dana pensiun yang telah berlangsung hampir tujuh tahun.

Di titik inilah perkara tersebut bergeser dari sekadar kasus pidana menjadi persoalan tata kelola dan perlindungan konsumen jasa keuangan.

Koordinator Badan Pekerja Surabaya Institute Governance Studies (Signs), Irwan Yudha Lesmana, menilai penyelesaian perkara tidak semestinya berhenti pada penghukuman pelaku.

Menurut dia, bank tetap memikul tanggung jawab menjalankan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) sebagaimana diatur dalam regulasi perbankan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Prinsip itu mengharuskan bank membangun sistem pengendalian internal yang mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Selain itu, prinsip perlindungan konsumen sektor jasa keuangan juga mewajibkan lembaga jasa keuangan melindungi nasabah yang dirugikan akibat kesalahan maupun kelalaian internal.

"Dalam perspektif tata kelola, ketika dugaan tindak pidana itu sudah dilaporkan kepada aparat penegak hukum sejak 2019, seharusnya bank mengambil langkah mitigasi risiko terhadap nasabah. Salah satunya adalah menghentikan penagihan dan membebaskan korban dari kewajiban membayar kredit yang sedang disengketakan sampai ada kepastian penyelesaian. Jangan justru korban terus menanggung beban selama bertahun-tahun," kata Irwan.