"Untuk sementara, bulan depan, gaji korban tidak dipotong, tetapi diblokir terlebih dahulu. Setelah persoalan ini selesai, uang yang diblokir akan dikembalikan," katanya.

Bagi Bayu, perkembangan tersebut hanyalah penyelesaian administratif. Persoalan pokok, yakni penggantian kerugian akibat pemotongan dana pensiun selama hampir tujuh tahun, belum dibahas secara substansial.

Dalam forum mediasi, jaksa sempat menyampaikan bahwa BRI juga menjadi pihak yang dirugikan akibat tindakan fraud Novia Arvianti. Namun Bayu menilai kerugian institusi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan pemulihan hak korban.

"Saya juga menyampaikan soal kerugian korban akibat pemotongan selama ini. Jaksa menyampaikan bahwa BRI juga mengalami kerugian akibat perbuatan Novi. Tetapi saya tegaskan, pelaku bisa menjalankan aksinya karena berstatus sebagai karyawan BRI. Kalau bukan pegawai BRI, tentu tidak mungkin semua itu terjadi," urainya.

Menurut Bayu, pembahasan mengenai ganti rugi memang belum menjadi agenda utama karena mediasi difokuskan pada penghentian pemotongan dana pensiun dan pengembalian SK pensiun.

Sementara itu, Pemimpin Cabang BRI Sumenep Ali Topan sebelumnya menyatakan Novia Arvianti telah diberhentikan sejak Januari 2020 sebagai bentuk penerapan kebijakan zero tolerance terhadap fraud. BRI, kata dia, akan mengikuti mekanisme penyelesaian berdasarkan putusan pengadilan maupun hasil mediasi yang difasilitasi Kejari Sumenep.

Mendorong Penyidikan Diperluas

Di luar proses mediasi, keluarga korban juga meminta penyidikan tidak berhenti pada mantan teller semata.

Kuasa hukum telah mengajukan permohonan kepada Polres Sumenep agar penyidik mengembangkan perkara dengan memeriksa pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam proses persetujuan hingga pencairan kredit.

Bayu mengatakan surat tersebut telah didisposisi Kapolres Sumenep kepada Kasatreskrim untuk ditindaklanjuti.