"Ada informasi bahwa surat yang kami ajukan sudah didisposisi Kapolres dan diteruskan ke Kasatreskrim. Kami tinggal menunggu langkah penyidik selanjutnya. Harapan kami, siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," katanya.
Dalam permohonan itu, penyidik diminta memeriksa Account Officer Moh. Ridwan, pimpinan BRIGuna Desy Kusumayanti, serta mantan analis kredit Eko. Ketiganya dinilai memiliki keterkaitan dalam tahapan verifikasi, persetujuan, hingga pencairan kredit Rp182 juta tersebut.
Bayu berpendapat, berdasarkan prosedur operasional perbankan, seorang teller tidak mungkin menyelesaikan seluruh proses pengajuan dan pencairan kredit tanpa keterlibatan pejabat lain yang memiliki kewenangan.
Ia juga menyoroti fakta yang muncul di persidangan bahwa dokumen kredit dibawa ke rumah korban oleh mantan teller untuk ditandatangani. Padahal, sesuai prosedur, Account Officer seharusnya bertemu langsung dengan calon debitur guna melakukan verifikasi identitas dan analisis kelayakan kredit.
Selain meminta pengembangan penyidikan, keluarga korban juga telah mengadukan perkara tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan lemahnya pengawasan internal BRI serta adanya perbedaan antara fakta persidangan pidana yang menyatakan telah terjadi manipulasi data dan fraud dengan klarifikasi awal BRI kepada OJK yang menyebut kredit tersebut sebagai fasilitas kredit yang sah.
Perbedaan itulah yang, menurut kuasa hukum, menjadi alasan penting agar pengusutan perkara diperluas sehingga seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Hingga berita ini ditulis pada Jumat, 17 Juli 2026, Pemimpin Cabang BRI Sumenep Ali Topan belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah wartawan.
Sementara itu, setelah lima kali pergantian pimpinan cabang, publik masih menunggu langkah nyata BRI, bukan sekadar menghentikan pemotongan dana pensiun, melainkan memulihkan sepenuhnya hak korban yang selama bertahun-tahun menanggung beban akibat kredit yang tidak pernah dia ajukan. ***

