Irwan menilai, apabila kredit tersebut terbukti lahir dari penyalahgunaan jabatan pegawai bank, maka konsekuensi pemulihan tidak boleh dibebankan kepada nasabah.
"Prinsip perlindungan nasabah menghendaki agar korban dipulihkan haknya. Pembebasan tagihan semestinya sudah dilakukan sejak perkara dilaporkan pada masa kepemimpinan Hajar Sasongko. Apalagi pelakunya merupakan pegawai internal bank. Penyelesaian pidana terhadap pelaku tidak menghapus kewajiban institusi untuk memulihkan kerugian nasabah," katanya.
Pernyataan itu menggarisbawahi satu persoalan yang belum terselesaikan: apakah pergantian pimpinan cabang juga diikuti keberanian mengambil keputusan untuk memulihkan hak korban.
Babak Baru
Perkembangan baru muncul ketika Kejaksaan Negeri Sumenep mempertemukan keluarga korban, tim kuasa hukum, manajemen BRI Branch Office Sumenep, dan perwakilan Kantor Wilayah BRI Surabaya dalam forum mediasi pada 29 Juni 2026.
Dalam forum tersebut, jaksa meminta BRI segera mengembalikan Surat Keputusan (SK) pensiun milik Abd. Hamid yang dijadikan agunan kredit sekaligus menghentikan pemotongan dana pensiun korban.
Kuasa hukum Abd. Hamid, Bayu Eka Prasetya, mengatakan pihak Kanwil BRI Surabaya pada prinsipnya telah menyatakan kesediaan mengembalikan SK pensiun serta menghentikan pemotongan dana pensiun. Namun, menurut BRI, langkah itu masih membutuhkan dasar hukum sebagai pijakan administratif di internal perusahaan.
"BRI melalui Kanwil Surabaya menyampaikan siap mengembalikan SK dan menghentikan pemotongan, tetapi mereka membutuhkan dasar hukum. Mereka mengusulkan ditempuh melalui gugatan sederhana sebagai dasar administrasi di internal BRI," jelas Bayu kepada media ini, Selasa (7/7).
Usulan tersebut, kata Bayu, masih akan dibahas bersama keluarga korban sebelum diputuskan menjadi langkah hukum resmi.
Ia mengungkapkan bahwa mulai Juli 2026 dana pensiun Abd. Hamid memang tidak lagi dipotong untuk membayar cicilan kredit. Akan tetapi, dana tersebut belum bisa langsung diterima korban.

