dimadura
Beranda Tomang Nasional Kata KPK Mayoritas Koruptor Pria Gunakan Uang Korupsi untuk Selingkuhan

Kata KPK Mayoritas Koruptor Pria Gunakan Uang Korupsi untuk Selingkuhan

Foto: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo,  (Kabariku/Doc. Dimadura).

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1‎NEWS NASIONAL, DIMADURA–Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo menyoroti eratnya hubungan antara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

‎Ia menyebut, para pelaku korupsi kerap berupaya menyamarkan hasil kejahatannya dengan menyalurkan uang tidak hanya kepada keluarga, tetapi juga kepada pihak lain, termasuk selingkuhan.

‎Pernyataan itu disampaikan Ibnu dalam kegiatan Sosialisasi Penguatan Integritas dan Praktik Antikorupsi yang disiarkan melalui kanal YouTube Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Minggu (19/4/2026).

‎Acara tersebut digelar di PN Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

‎Ibnu menjelaskan, dalam banyak perkara, korupsi dan TPPU kerap muncul bersamaan atau saling menyusul.

‎Karena itu, menurut dia, penanganannya dapat dilakukan secara paralel maupun bertahap, tergantung alat bukti yang tersedia.

‎“Kalau ada korupsi muncul biasanya akan muncul TPPU, biasanya begitu, bisa bersama-sama bisa sesudahnya,” kata Ibnu. dilansir dari detiknews. (19/4/26).

‎“Kalau bersama-sama itu komplit sudah buktinya, kalau sendiri-sendiri bukti terhadap TPPU atau menyelesaikan tindak pidana pokoknya dulu, setelah itu TPPU muncul,” tambah dia.

‎Ia menuturkan, upaya pencucian uang dilakukan untuk menyembunyikan asal-usul dana hasil korupsi.

‎Uang tersebut, kata Ibnu, kerap dialirkan ke berbagai arah, mulai dari keluarga, kegiatan sosial, hingga kebutuhan pribadi.

‎“Begitu melakukan korupsi, si koruptor sudah memberikan ke semuanya, istri sudah, anak sudah, keluarga sudah, untuk amal ibadah sudah, sumbangan sana-sini sudah, piknik sudah, untuk tabungan sudah,” jelas dia.

‎Ibnu menambahkan, para pelaku juga kerap kebingungan saat melacak kembali aliran dana yang sudah disebarkan ke berbagai pihak.

‎“Kalau ditaruh kolong takut dimakan kecoa, kalau ditaruh tabungan-tabungan lagi takut PPATK,” katanya.

‎Dalam kesempatan itu, Ibnu juga menyinggung adanya praktik penyamaran hasil korupsi dengan memberikan ke selingkuhannya.

‎Menurut dia, sebagian besar pelaku korupsi yang terlibat dalam pola tersebut Rata-rata, kata Ibnu, 81% koruptor laki-laki.

‎“Pelakunya banyaknya laki-laki, 81 persen laki-laki. Ke mana, ya lihat yang cantik-cantik di sana, mulai cari yang bening-bening ini,” ucapnya.

‎Ia menjelaskan, penerima aliran dana hasil korupsi dapat dikategorikan sebagai pelaku pasif karena turut menerima, menyimpan, atau menabung uang yang berasal dari tindak pidana.

‎“Itu TPPU pertama, salah satu TPPU pertama saudara lakukan sebagai pelaku pasif menerima, menabung, menyimpan terhadap suatu tindak pidana korupsi atau suatu tindak pidana,” jelas Ibnu.

‎Ia menegaskan, dalam penanganan perkara pencucian uang, aparat penegak hukum perlu menduga bahwa uang yang diterima berasal dari kejahatan, setidaknya sampai terbukti sebaliknya.

‎“Jadi kita harus menduga bahwa uang itu berasal dari kejahatan, setidak-tidaknya uang itu diduga berasal dari kejahatan,” tutupnya.***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Konten Iklan