SUMENEP, DIMADURA Tekanan terhadap saham PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) masih berlanjut. Berdasarkan data perdagangan yang ditampilkan Google Finance pada Jumat (19/6/2026) pukul 11.15 WIB, saham BBRI berada di level Rp2.930 per lembar atau turun 3,62 persen dalam sebulan terakhir.

Angka tersebut menunjukkan bahwa saham BBRI masih tertahan di bawah level psikologis Rp3.000 per saham yang selama ini menjadi salah satu batas penting yang diperhatikan pelaku pasar.

Data yang sama menunjukkan harga saham BBRI saat ini berada jauh di bawah level tertinggi 52 minggu yang pernah mencapai Rp4.270 per saham.

Meski masih berada di atas titik terendah tahunan Rp2.540, koreksi yang terjadi mencerminkan adanya kehati-hatian pasar terhadap prospek emiten perbankan tersebut.

Di sisi lain, BBRI tetap memiliki fundamental yang tergolong kuat. Kapitalisasi pasarnya masih mencapai sekitar Rp439,63 triliun dengan dividend yield sebesar 11,77 persen, rasio price to earnings (P/E) 7,57 kali, serta volume perdagangan harian yang tetap tinggi.

Namun dalam dunia perbankan modern, kekuatan angka-angka keuangan bukan satu-satunya faktor yang diperhatikan publik dan investor.

Reputasi, tata kelola perusahaan, kepatuhan terhadap prinsip kehati-hatian, serta kepercayaan nasabah menjadi elemen yang tak kalah penting.

Dalam konteks itulah, perhatian publik terhadap perkara dugaan kredit bermasalah yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Sumenep terus meningkat.

Persidangan yang menyeret mantan teller BRI Cabang Sumenep, Novia Arvianti, belakangan mengungkap sejumlah fakta yang memantik diskusi publik mengenai pengawasan internal dan perlindungan nasabah.

Salah satu kesaksian yang menyita perhatian datang dari Siti Aisah, istri Abdul Hamid, yang mengaku menjadi korban dalam perkara tersebut.

Di hadapan majelis hakim, ia mengungkap pernah didatangi pegawai BRI setelah keluarganya memilih membawa persoalan penggunaan SK pensiun ke jalur hukum.

Menurut keterangannya, seorang Account Officer (AO) BRI bernama Ridwan sempat menawarkan bantuan uang sebesar Rp250 ribu selama beberapa bulan. Namun tawaran itu ditolak karena keluarganya tetap ingin menempuh proses hukum.

Aisah juga mengaku pernah kembali didatangi sejumlah pegawai BRI lainnya. Dalam pertemuan tersebut, ia merasa tertekan setelah mendengar pernyataan yang menyebut laporannya ke polisi tidak akan berhasil karena dirinya pernah menandatangani dokumen pinjaman.

Kesaksian itu memicu tanggapan keras dari Ketua LBH Achmad Madani Putra, Kamarullah. Menurutnya, perkara yang terungkap dalam persidangan tidak dapat dipandang sebagai tindakan individu semata.

Ia menilai seluruh rangkaian proses kredit yang dipersoalkan perlu dibuka secara terang agar tidak menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat.

"Korbannya sampai sekarang masih menanggung dampaknya. Karena itu, semua pihak yang mengetahui atau terlibat harus diperiksa secara objektif," ujarnya.

Pengamat pasar modal umumnya menilai bahwa pergerakan saham memang dipengaruhi banyak faktor, mulai dari kondisi ekonomi global, suku bunga, kinerja perusahaan, hingga sentimen pasar.

Namun bagi industri perbankan, kepercayaan publik merupakan aset yang tidak ternilai. Setiap persoalan yang menyangkut tata kelola, perlindungan nasabah, maupun integritas proses bisnis berpotensi menjadi perhatian pemegang saham karena berkaitan dengan reputasi jangka panjang perusahaan.

Sementara itu, pihak BRI sebelumnya menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Perseroan juga telah menjatuhkan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Novia Arvianti sejak Januari 2020.

Perkembangan terbaru terjadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Sumenep pada Kamis (18/6/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada Novia Arvianti.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumenep yang sebelumnya menuntut hukuman 4 tahun penjara.

Meski demikian, putusan tersebut belum menutup keseluruhan perkara.

Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, memastikan bahwa proses hukum masih akan berlanjut sebagai bagian dari pengembangan kasus.

"Bukan melaporkan oknum internal lain yang kami duga terlibat dalam kasus ini, lebih tepatnya adalah bahwa AO BRI Ridwan dan Pimpinan BRIGUNA Desy Kusumayanti, mereka berdua juga akan disidang nantinya, sebagai pengembangan dari kasus ini," kata Bayu.

Ia menambahkan bahwa Novia Arvianti yang telah divonis nantinya berpotensi menjadi saksi dalam perkara lanjutan tersebut.

"Tervonis Novia Arvianti itu, pastinya nanti bakal dijadikan saksi," ujarnya.

Dengan vonis tersebut, perhatian publik kini tidak lagi hanya tertuju pada terdakwa yang telah dijatuhi hukuman, tetapi juga pada kemungkinan terbukanya fakta-fakta baru dalam pengembangan perkara.

Bagi dunia perbankan, kasus semacam ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan nasabah dan transparansi penanganan masalah sering kali memiliki dampak yang tidak kalah penting dibandingkan laporan keuangan dan kinerja bisnis semata.***