NEWS JAKARTA, DIMADURA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," ucap Purwanto saat membacakan amar putusan.
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan dakwaan primer yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti. Namun, Nadiem dinilai terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika nilai harta yang disita tidak mencukupi, sisa kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut sejumlah keadaan yang memberatkan hukuman terdakwa.

