Di antaranya, perbuatan Nadiem dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi, dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis, serta mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.

Majelis juga menilai kondisi ekonomi Nadiem yang berkecukupan menunjukkan tidak terdapat alasan ekonomi yang mendorong terdakwa melakukan tindak pidana tersebut.

Sementara itu, keadaan yang meringankan antara lain karena Nadiem belum pernah dijatuhi pidana, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta sebelumnya dikenal memiliki kontribusi dalam pengembangan inovasi di bidang pendidikan dan teknologi.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, terdakwa bersifat sopan dan kooperatif selama persidangan, terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi," ujar hakim.

Putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Dalam pendapatnya, Andi menilai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Nadiem tidak terbukti sehingga terdakwa seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa.

Meski demikian, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun).

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, jaksa menuntut agar diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Jaksa Penuntut Umum Roy Riady saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (13/5/2026). ***