JAKARTA, DIMADURA–Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan seluruh dapur penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilarang menggunakan bahan pangan maupun barang bersubsidi dalam operasionalnya. 

Dapur yang terbukti melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi bertahap hingga penutupan permanen.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, kebijakan itu telah disampaikan kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari upaya menjaga ketepatan sasaran penyaluran subsidi pemerintah.

Barang bersubsidi yang dilarang digunakan untuk operasional dapur MBG meliputi gas elpiji 3 kilogram, minyak goreng MinyaKita, serta beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

"Tidak boleh, ya. Tidak boleh masak untuk MBG memakai MinyaKita, tidak boleh memakai gas melon 3 kg, dan tidak boleh memakai beras SPHP. Tidak boleh," kata Sudaryono dilansir liputan6, Senin (27/7/2026).

Ia meminta masyarakat turut mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut. 

Apabila menemukan dapur MBG yang masih memanfaatkan barang bersubsidi, masyarakat dipersilakan melaporkannya kepada BGN agar segera ditindaklanjuti.

Menurut Sudaryono, setiap laporan akan diverifikasi sebelum BGN menjatuhkan sanksi. 

Labih lanjut, ia menjelaskan tahap awal berupa teguran dan surat peringatan. Namun, jika pengelola tetap mengabaikan aturan, BGN tidak segan menjatuhkan sanksi penutupan permanen.

"Kalau awak media menemukan di sosmed atau media, silakan dilaporkan. Dapur mana menggunakan MinyaKita, nanti kami akan beri teguran dan surat peringatan. Kalau ngeyel atau bandel, ya kita tutup dapurnya," ujarnya.

Selain melarang penggunaan barang bersubsidi, BGN juga mewajibkan seluruh dapur MBG membeli bahan pangan sesuai Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP) yang ditetapkan pemerintah.

Sudaryono menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan menjaga stabilitas harga komoditas di tingkat petani dan peternak. 

Dapur MBG tidak diperkenankan membeli bahan pangan dengan memanfaatkan anjloknya harga di pasar.

Ia mencontohkan harga telur yang sempat turun jauh di bawah harga acuan pemerintah. Dalam kondisi seperti itu, dapur MBG tetap diminta membeli telur sesuai HAP agar peternak tidak mengalami kerugian.

"Tidak boleh memakai barang subsidi. Termasuk misalnya kemarin harga telur turun. Harga telur yang harusnya HAP-nya Rp 25.000 di kandang, kemudian jatuh sampai Rp 12.000-Rp 15.000," ujar mantan Wakil Menteri Pertanian tersebut.

Menurut Sudaryono, Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga berperan menjaga stabilitas harga hasil pertanian dan peternakan di tingkat produsen.

Ia menambahkan tujuan dari MBG juga sebagai stabilisator pasokan dan harga level paling bawah (flooring price) supaya peternak dan petani tidak dirugikan. 

"Tapi harus membeli telur di harga acuan pemerintah, untuk memastikan stabilisasi harga dan peternak tidak dirugikan," tuturnya. ***