“Kami mendukung profesionalisme wartawan dengan tidak meminta-minta THR ke instansi luar. Namun perusahaan pers juga harus bertanggung jawab memenuhi kewajibannya kepada wartawan secara tepat waktu,” tegas Faisol.

Hingga saat ini, MCC PWI Pamekasan masih membuka layanan pengaduan tersebut bagi wartawan yang merasa hak THR-nya belum dipenuhi oleh perusahaan. ***