PAMEKASAN, DIMADURA – Manajemen RSIA Puri Bunda Madura menegaskan seluruh tindakan medis terhadap pasien berinisial QQ (29), warga Kecamatan Pakong, telah dilakukan sesuai standar profesi kedokteran dan prosedur yang berlaku.
Rumah sakit juga membantah tudingan dugaan malapraktik yang sempat beredar di tengah masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Senin (29/6/2026).
Dalam kesempatan itu, pihak RSIA Puri Bunda Madura meluruskan sejumlah informasi yang berkembang, termasuk terkait tidak diberikannya rekam medis kepada pihak tertentu.
Kuasa hukum RSIA Puri Bunda Madura, Moh. Taufik, menjelaskan persoalan bermula ketika seorang laki-laki datang ke rumah sakit untuk meminta rekam medis seorang pasien perempuan.
Namun hingga kini, permohonan tersebut tidak pernah diajukan secara resmi maupun tertulis sesuai prosedur yang berlaku.
"Sampai hari ini tidak ada permohonan secara tertulis. Yang disampaikan hanya secara lisan. Padahal rumah sakit memiliki standar operasional prosedur yang ketat terkait permintaan rekam medis," katanya.
Menurut Taufik, rumah sakit berkewajiban memastikan identitas pemohon, dasar kepentingan, serta legal standing pihak yang mengajukan permintaan rekam medis sebelum dokumen tersebut diserahkan.
Pihak yang datang, lanjut dia, memang membawa surat kuasa. Namun pemberi kuasa merupakan seorang laki-laki, sementara berdasarkan data rumah sakit pasien yang dimaksud adalah seorang perempuan.
"Dalam kondisi seperti itu kami tidak mungkin memberikan rekam medis kepada pihak yang bukan pasien. Rumah sakit justru wajib melindungi kerahasiaan data pasien," ujarnya.
Ia menjelaskan, terdapat perbedaan antara resume medis dan rekam medis secara lengkap. Resume medis dapat diberikan kepada pasien sesuai ketentuan, sedangkan rekam medis lengkap merupakan dokumen rahasia yang penggunaannya dibatasi oleh peraturan perundang-undangan.

