PAMEKASAN, DIMADURA — Polemik layanan kesehatan gratis di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, memanas setelah Surat Edaran (SE) Bupati Kholilurrahman terkait pembebasan biaya layanan kesehatan bagi warga tidak mampu mendapat kritik dari DPRD setempat.
Kebijakan tersebut ditujukan bagi masyarakat yang masuk kategori Desil 1–5 dan belum memiliki BPJS. SE itu diterbitkan setelah aksi demonstrasi massa, Kamis (1/10), dimana salah satu tuntutannya mendorong pemerintah memberikan akses layanan kesehatan gratis bagi warga miskin.
Kritik terhadap kebijakan tersebut disampaikan anggota DPRD Pamekasan dari Fraksi PPP, Abd Rasyid Fansori. Ia menilai SE Bupati tersebut merupakan kebijakan lama yang belum memberikan solusi dan justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Rasyid menyoroti kemungkinan kontradiksi dengan aturan pelayanan kegawatdaruratan di puskesmas. Ia juga mempertanyakan dampaknya terhadap target pendapatan rumah sakit yang pada 2026 dipatok mencapai Rp170 miliar.
Menurut Rasyid, kebijakan tersebut ibarat politik belah bambu karena menyelesaikan persoalan pasien, tetapi pada saat yang sama berpotensi mengabaikan nasib tenaga kesehatan serta operasional fasilitas pelayanan kesehatan.
Kritik tersebut langsung mendapat respons dari Owner CV Jawara Internasional Djaya, Marsuto Alfianto. Sosok yang akrab disapa Alfian ini merupakan salah satu pihak yang ikut mengawal aspirasi massa hingga SE Bupati diterbitkan.
Alfian menilai persoalan utama yang harus dikedepankan adalah keselamatan pasien miskin. Ia menyesalkan jika perhatian terhadap keberlangsungan tenaga kesehatan justru membuat kebutuhan masyarakat tidak mampu mendapatkan pelayanan kesehatan menjadi terabaikan.
"Nakes itu dapat gaji, remon, dan gospel. Sementara pasien sakit bisa meninggal jika tidak dapat pelayanan," tegas Alfian.
Untuk memperkuat tanggapannya, Alfian juga menyinggung kondisi keuangan Rumah Sakit dr. H. Slamet Martodirdjo (RS Smart).
Ia menyebut rumah sakit tersebut selama ini memiliki performa keuangan yang sehat dan tidak pernah merugi.

