Pemerintah desa diberikan ruang untuk melakukan pemantauan, dengan camat berperan sebagai koordinator wilayah.

Program tersebut, kata dia, disusun berdasarkan sejumlah sumber usulan. 

Di antaranya hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), aspirasi hasil reses anggota DPRD, serta prioritas pembangunan yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.

Lanjutnya, untuk sektor sanitasi, pembangunan tidak terbatas pada satu jenis pekerjaan. 

Andi menyatakan, program dapat mencakup pembangunan drainase, Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas), hingga Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Adapun pembangunan jalan lingkungan dapat berupa pemasangan paving maupun perbaikan dan peningkatan kualitas jalan yang telah ada.

Sementara itu, Camat Proppo Dwi Norkholis Ikhwan mengatakan, pembangunan jalan lingkungan menjadi kebutuhan yang cukup mendesak di wilayahnya. 

Berbeda dengan jalan poros yang relatif lebih baik, sejumlah akses menuju desa dan permukiman warga masih membutuhkan perbaikan.

“Kalau jalan yang bagus itu masih di jalan poros. Tapi jalan-jalan yang masuk ke jalur desa, jalan desa, jalan lingkungan itu masih banyak yang belum layak atau sudah kurang bagus,” jelas Dwi.

Menurut dia, persoalan tersebut berulang kali disampaikan masyarakat, baik melalui media sosial maupun secara langsung kepada pemerintah kecamatan.