REGIONAL, DIMADURA–CEO Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI) Baihaki Sirajt menilai Presiden Prabowo Subianto tidak akan mudah menyetujui wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut dia, keputusan tersebut berpotensi membawa konsekuensi politik, terutama terkait hubungan Prabowo dengan mantan Presiden Joko Widodo.

Pandangan itu disampaikan Baihaki di tengah perdebatan publik mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dikaitkan dengan potensi pemakzulan Gibran.

“Saya tidak yakin presiden menyetujui kalau terjadi pemakzulan karena presiden akan mempertimbangkan dengan matang. Kalau mengikuti kelompok yang pro terhadap pemakzulan, maka presiden akan dianggap mengkhianati mantan Presiden ke-7, Bapak Joko Widodo,” kata Baihaki, Sabtu (17/10/2026).

Menurut Baihaki, Prabowo perlu memperhitungkan dampak politik dari setiap pilihan yang diambil.

Dukungan terhadap pemakzulan Gibran, misalnya, dapat memunculkan persepsi bahwa Prabowo mengambil jarak dari Jokowi, yang selama ini menjadi salah satu figur penting dalam peta politik nasional.

Sebaliknya, mempertahankan duet Prabowo-Gibran hingga akhir masa jabatan pada 2029 juga tidak serta-merta menghilangkan tantangan politik.

Keputusan tersebut tetap akan dinilai publik berdasarkan kinerja pemerintahan, konsistensi kepemimpinan, serta kemampuan pemerintah menjaga stabilitas nasional.

Baihaki menilai, polemik pemakzulan Gibran tidak bisa dilepaskan dari perhitungan politik jangka panjang, termasuk dinamika menjelang Pemilihan Presiden 2029.

Jika Prabowo nantinya memilih konfigurasi kepemimpinan yang berbeda untuk menghadapi kontestasi berikutnya, peta dukungan politik berpotensi berubah. Namun, arah tersebut akan bergantung pada berbagai faktor, mulai dari hubungan antarpimpinan, sikap partai politik, hingga perkembangan kepercayaan publik terhadap pemerintahan.

Dalam situasi seperti itu, kemampuan Prabowo menjaga komunikasi dengan berbagai kekuatan politik menjadi salah satu aspek penting.

Stabilitas pemerintahan dan capaian kebijakan juga dapat memengaruhi posisi politik presiden menjelang berakhirnya masa jabatan.

Meski demikian, Baihaki menekankan bahwa dinamika pemakzulan tidak semestinya hanya dibaca sebagai persoalan hubungan antarelite atau strategi menghadapi pemilu berikutnya.

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan mekanisme ketatanegaraan yang memiliki dasar hukum dan prosedur tersendiri.

Karena itu, aspirasi politik, perdebatan masyarakat, putusan pengadilan, dan proses pemberhentian pejabat negara perlu dibedakan agar tidak menimbulkan pemahaman yang keliru.

Dalam konteks ketatanegaraan, wacana pemakzulan tidak dengan sendirinya berarti seorang pejabat negara dapat diberhentikan.

Proses pemberhentian presiden dan wakil presiden harus mengikuti ketentuan konstitusi serta mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Oleh sebab itu, polemik yang berkembang terkait posisi Gibran perlu ditempatkan sesuai konteks hukum dan politiknya.

Sikap Presiden Prabowo merupakan salah satu aspek dalam dinamika politik, tetapi tidak dapat menggantikan prosedur konstitusional yang berlaku.

Baihaki berpandangan, keputusan Prabowo akan menjadi perhatian dalam perkembangan politik nasional.

Kendati demikian, peta politik menuju 2029 tidak hanya ditentukan oleh persoalan pemakzulan, tetapi juga oleh kondisi ekonomi, kinerja pemerintahan, tingkat kepercayaan masyarakat, dan soliditas koalisi partai politik.

“Bagi Prabowo, tantangannya bukan sekadar menentukan sikap terhadap polemik pemakzulan, melainkan memastikan setiap keputusan tetap berpijak pada kepentingan nasional, menjaga stabilitas pemerintahan, dan menghormati mekanisme konstitusional yang berlaku,” pungkas Baihaki. ***