NASIONAL, DIMADURA–Pengusutan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto belum menyentuh titik akhir.
Polri kini berupaya mengungkap pihak yang diduga menjadi pemberi perintah, termasuk kemungkinan keterlibatan aktor lain di balik operasi penyadapan tersebut.
Total empat jenderal polisi ditetapkan tersangka kasus tersebut, terdiri dari mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, hingga Irjen Slamet Uliandi.
Mereka dijerat dengan pasal penyadapan dan Undang-Undang ITE.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, penyidik masih mendalami rangkaian perkara untuk memastikan siapa saja yang terlibat.
Penelusuran tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang diduga mengendalikan operasi tersebut.
"Semua akan kita telusuri," kata Asep saat dihubungi, Sabtu (7/11/2026).
Keseriusan pengusutan perkara ini ditandai dengan pembentukan tim khusus oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
Tim tersebut dipimpin langsung oleh Asep Safrudin untuk mendalami dugaan penyadapan terhadap Prabowo dan sejumlah tokoh publik.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pembentukan tim khusus merupakan respons institusi terhadap perkembangan kasus yang menjadi perhatian masyarakat.

