Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat yang telah memenuhi syarat usia agar tidak menunda perekaman identitas kependudukan.

“Perekaman KTP elektronik perlu segera dilakukan setelah berusia 17 tahun agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan dokumen identitas,” tuturnya.

Selain melakukan pelayanan administrasi kependudukan, Dispendukcapil Sampang juga terus mengintensifkan sosialisasi ke sekolah dan pondok pesantren guna meningkatkan partisipasi perekaman E-KTP pemula.

Desy menegaskan kepemilikan E-KTP merupakan hak sekaligus kebutuhan dasar setiap warga negara sebagai identitas resmi yang sah dan valid.

“Kami berharap semakin banyak pelajar dan santri yang sadar pentingnya identitas resmi dan segera melakukan perekaman setelah memenuhi syarat usia,” imbuhnya.

---