“Identitas para pelaku yang masih buron sudah kami kantongi dan akan terus kami lakukan pengejaran,” ucap Hartono.
Adapun 12 tersangka yang telah ditangkap masing-masing berinisial AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), dan AP (15).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kapolres Sampang mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.
Selain itu, pihaknya meminta para terduga pelaku yang hingga kini masih berstatus buron agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau para pelaku yang masih dalam pencarian agar segera menyerahkan diri. Kepolisian akan terus melakukan pengejaran hingga seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum,” kata Hartono. ***

