SAMPANG, DIMADURA–Kepolisian Resor (Polres) Sampang, Madura, Jawa Timur, menangkap 12 tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun.

Sementara itu, 15 terduga pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam perkara tersebut masih dalam pengejaran polisi.

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, 12 orang yang telah diamankan merupakan bagian dari total 27 pelaku yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Ke-12 tersangka yang kami tangkap merupakan bagian dari total 27 pelaku. Sementara 15 pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” terang Hartono saat konferensi pers di Mapolres Sampang, Kamis (9/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu bermula pada Februari 2026 saat korban berada seorang diri di kawasan Jalan Suhadak, Kota Sampang.

Saat itu, korban diduga didekati oleh sejumlah pelaku yang kemudian membujuk, mengancam, dan memaksa korban mengikuti keinginan mereka.

Polisi juga menduga korban terlebih dahulu diberikan minuman keras sebelum mengalami tindak kekerasan seksual.

Hartono menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di tiga lokasi berbeda, yakni di Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, dan Desa Madupat, Kecamatan Camplong.

Dalam proses pengungkapan kasus, polisi secara bertahap menangkap para tersangka. Sebanyak tujuh orang diamankan pada 30 Juni 2026, dua orang pada 2 Juli 2026, satu orang pada 3 Juli 2026, serta dua tersangka lainnya pada penangkapan berikutnya.

Dengan penangkapan tersebut, total tersangka yang telah diamankan mencapai 12 orang.

“Identitas para pelaku yang masih buron sudah kami kantongi dan akan terus kami lakukan pengejaran,” ucap Hartono.

Adapun 12 tersangka yang telah ditangkap masing-masing berinisial AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), dan AP (15).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kapolres Sampang mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

Selain itu, pihaknya meminta para terduga pelaku yang hingga kini masih berstatus buron agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau para pelaku yang masih dalam pencarian agar segera menyerahkan diri. Kepolisian akan terus melakukan pengejaran hingga seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum,” kata Hartono. ***