Ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut, termasuk mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba," tegasnya. ***

