SUMENEP, DIMADURA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga terhubung dengan Kabupaten Sampang.

Dalam pengungkapan kasus obat terlarang ini, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 18,06 gram, Jumat (17/7/2026).

Pengungkapan kasus bermula sekitar pukul 13.30 WIB saat petugas mengamankan Samsul (50) di ruang tamu sebuah rumah di Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Plh Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep menjelaskan, dari hasil penggeledahan petugas menemukan satu paket plastik klip berisi sabu seberat netto sekitar 13,08 gram yang dibungkus tisu putih dan plastik bening. Tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya.

Dari pemeriksaan awal, Samsul mengaku memperoleh sabu itu dari Matra'i (36), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Berbekal keterangan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Matra'i sekitar pukul 16.00 WIB di pinggir jalan raya Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah.

Saat penangkapan, polisi mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa pelat nomor.

Penyelidikan kemudian berlanjut hingga petugas kembali menangkap Imam Ali Haki (31) sekitar pukul 16.30 WIB di jalan setapak di pinggir lapangan sepak bola Desa Tamberu Barat.

Dari tangan Imam Ali Haki, polisi menyita satu paket sabu dengan berat netto sekitar 4,98 gram yang disimpan di saku kiri bajunya. Kepada penyidik, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dan sebelumnya telah menjual sebagian kepada Matra'i.

Selain sabu, Satresnarkoba Polresta Sumenep juga menyita tiga unit telepon genggam, dua unit sepeda motor tanpa pelat nomor, plastik klip, serta pembungkus tisu yang digunakan untuk menyimpan narkotika.

Ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut, termasuk mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba," tegasnya. ***