SAMPANG, DIMADURA–Kepolisian Resor (Polres) Sampang, Madura, Jawa Timur, menyatakan belum menemukan bukti konkret mengenai dugaan motif transaksional dalam penanganan kasus tindak pidana rudapaksa anak yang melibatkan 27 tersangka.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons dugaan adanya transaksi dalam perkara yang sebelumnya dilontarkan anggota DPRD Sampang, Jafar.
Sebelumnya, anggota DPRD Sampang Jafar menyampaikan dugaan adanya motif transaksi dalam penanganan perkara tindak pidana rudapaksa anak yang melibatkan 27 tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim mengatakan, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan.
Menurut dia, hingga saat ini penyidik belum menemukan bukti yang menguatkan dugaan adanya transaksi sebagaimana disampaikan oleh anggota DPRD tersebut.
“Kami tidak anti-kritik, tetapi mari kita tetap fokus pada fakta hukum yang sedang berjalan,” kata Nur Fajri, Sabtu (25/7/2026).
Meski demikian, Polres Sampang membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait dugaan transaksi maupun informasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Informasi itu, kata Nur Fajri, dapat disampaikan kepada kepolisian untuk membantu proses pembuktian dan pengungkapan perkara.
“Justru kami sangat bersyukur apabila ada elemen masyarakat yang mau memberikan informasi tambahan terkait dugaan transaksi maupun hal lainnya,” ujarnya.
Nur Fajri menegaskan, maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menunjukkan masih perlunya penguatan pengawasan di lingkungan masyarakat.

