Menurut dia, upaya perlindungan terhadap kelompok rentan tidak dapat hanya dibebankan kepada kepolisian. Pencegahan juga membutuhkan keterlibatan keluarga, masyarakat, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan.
“Pertanyaannya sekarang, ini salah siapa dan tanggung jawab siapa? Apa sejauh ini peran kita semua dalam mencegah terjadinya perkara kekerasan pada perempuan dan anak?” ucap dia.
Polres Sampang, lanjut Nur Fajri, berkomitmen mengusut perkara tersebut secara tuntas sesuai dengan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk mengambil langkah nyata dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak.
"Keterlibatan semua pihak sangatlah penting, agar kasus kekerasan ini tidak kembali terjadi di Kabupaten Sampang," pungkasnya. ***

