Satreskrim Polres Pamekasan Gandeng PPNS Bahas KUHP Baru
NEWS PAMEKASAN, DIMADURA–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan menggelar sosialisasi dan diskusi mengenai penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah Kabupaten Pamekasan.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Satreskrim Polres Pamekasan pada Selasa (26/5/2026) itu bertujuan memperkuat pemahaman dan menyamakan persepsi antarpenyidik dalam menghadapi perubahan regulasi hukum pidana nasional.
Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, mengatakan sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara Polri sebagai pembina fungsi Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) dengan para PPNS dari berbagai instansi sektoral.
Menurut dia, pemahaman yang seragam terhadap ketentuan hukum yang baru sangat penting guna memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sosialisasi ini sangat krusial mengingat adanya pembaruan dalam sistem hukum pidana kita. Kami ingin memastikan bahwa seluruh penyidik, baik dari Polri maupun rekan-rekan PPNS, memiliki pemahaman yang solid dan selaras terhadap aturan baru ini,” kata Yoni.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, Selanjutnya, materi sosialisasi disampaikan oleh Kanit Idik III Satreskrim Polres Pamekasan IPDA Mohammad Alimaki Syafii.
Dalam pemaparannya, Mohammad Alimaki Syafii menekankan pentingnya sinergi antara Polri dan PPNS dalam mengimplementasikan aturan hukum yang baru.
Menurut dia, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, humanis, dan tetap berlandaskan prinsip keadilan.
Diskusi juga dihadiri sejumlah perwakilan instansi yang memiliki kewenangan penyidikan, antara lain Dinas Perhubungan Kabupaten Pamekasan, Kantor Bea dan Cukai, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pamekasan, Kantor Imigrasi Pamekasan, serta penyidik dari Satreskrim Polres Pamekasan.
Melalui forum tersebut, peserta membahas berbagai aspek teknis penerapan KUHP dan KUHAP baru, termasuk penguatan koordinasi antarinstansi dalam proses penyidikan dan penegakan hukum.
Yoni menambahkan, hasil diskusi menghasilkan komitmen bersama untuk terus menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap tahapan penyidikan.
“Seluruh peserta berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak asasi manusia dalam setiap proses penyidikan,” ujarnya.
Ke depan, koordinasi antara PPNS, Kepolisian, Kejaksaan, dan instansi terkait akan terus ditingkatkan guna mewujudkan sistem penegakan hukum yang lebih efektif, profesional, dan akuntabel di Kabupaten Pamekasan.
“Kami berharap silaturahmi dan kolaborasi yang sudah berjalan baik ini dapat terus terjaga, sehingga pelayanan dan penegakan hukum bagi masyarakat Pamekasan dapat berjalan secara maksimal,” pungkas Yoni.***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow




