NEWS DIMADURA, SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep membantah tuduhan adanya suap dalam kasus pengrusakan lahan di Desa Badur, Kecamatan Banyuputih, yang melibatkan lima terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut para terdakwa dengan hukuman 8 bulan penjara.
Menanggapi isu yang berkembang, JPU R. Teddy Romius, melalui Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak berdasar.
“Saya sudah tanyakan kepada teman-teman apakah dugaan itu benar atau tidak, ternyata informasi itu tidak benar (hoaks),†kata Indra saat dikonfirmasi di kantor Kejari Sumenep, Rabu (5/2).
Indra menjelaskan bahwa dalam menangani kasus ini, pihak Kejari Sumenep selalu bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku, meskipun ada tekanan dari berbagai pihak. Salah satunya dari keluarga korban yang diwakili oleh Mahmudi dan menantunya, yang meminta agar tuntutan terhadap lima terdakwa diperberat hingga lebih dari satu tahun penjara.
Bahkan, menurut Indra, seorang mantan kepala desa juga sempat menghubungi jaksa R. Teddy Romius untuk meminta agar tuntutan dimaksimalkan.
“Tuntutan semacam itu sering kali muncul dari orang yang tidak memahami hukum, dan pihaknya tetap berpegang pada fakta-fakta yang ada di persidangan,†ungkapnya.
Menurutnya, tuntutan 8 bulan penjara yang diajukan jaksa sudah disesuaikan dengan fakta persidangan, termasuk mempertimbangkan nilai kerugian yang hanya Rp 3 juta.
"Kami melaksanakan tuntutan sesuai fakta di persidangan, dengan mempertimbangkan kerugian yang hanya Rp 3 juta," tegas Indra.
Indra lebih lanjut mengungkapkan bahwa Mahmudi kerap menghubungi jaksa R. Teddy Romius dan bahkan mendatangi rumahnya setelah aksi demonstrasi pada Desember 2024 lalu. Namun, jaksa tetap menolak bertemu secara pribadi dan hanya bersedia melayani di kantor Kejari Sumenep.
Indra berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum terbukti kebenarannya dan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan. “Jangan menuduh orang sembarangan, telusuri dulu faktanya, jangan sampai memberikan kabar yang nggak baik, yang bikin keruh di mata masyarakat,†pesan Kasi Intel Kejari Sumenep.