"Alhamdulillah, perselisihan hasil pemilihan Kabupaten Sumenep berhenti di dismisal. Selanjutnya, kami akan melaksanakan penetapan bupati dan wakil bupati," kata Farid.

Namun demikian, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal kondisi terkini di gedung MK. "Maaf, saya masih di ruangan, nggak bisa berkomentar panjang," singkatnya, sebelum menutup keterangan.

Sekadar diketahui, Keputusan MK ini menjadi dasar bagi KPU Sumenep untuk melanjutkan tahapan penetapan pemenang Pilkada. Semula, penetapan dijadwalkan pada 9 Januari 2025, tetapi kini ditunda hingga Maret 2025 menunggu salinan resmi putusan MK. ***