NEWS DIMADURA, SUMENEP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menjelaskan mengapa menjatuhkan Pasal 44 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam kasus yang menyebabkan kematian Neneng. Keputusan tersebut menurut pihak Kejari telah sesuai dengan prosedur hukum serta berdasarkan fakta, bahwa pelaku dan korban pada saat kejadian masih berstatus suami istri sah.
Penjelasan di atas disampaikan Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata SH, MH bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU), Surya Rizal Hertady SH, saat menanggapi kontroversi yang muncul terkait pembacaan dakwaan pada sidang perdana.
Kasi Intel Kejari Sumenep menjelaskan bahwa penerapan Pasal 44 ayat 2 dan 3 didasarkan pada fakta bahwa pelaku sering melakukan KDRT hingga menyebabkan luka berat dan akhirnya korban meninggal dunia.
[caption id="attachment_10676" align="aligncenter" width="800"]
Potret Sidang Kasus Neneng Selasa 11 Februari 2025 Lalu di PN Sumenep (Istimewa)[/caption]
“Penerapan pasal KDRT yang dibacakan dalam sidang perdana (Dakwaan) pada Selasa (11/02/2025) sudah pas karena pelaku dan korban masih berstatus suami. Oleh karena itu, penerapan Undang-Undang Lex Spesialis adalah aturan yang paling tepat, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 45 juta (maksimal),†jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep pada Senin (17/02/2025).
Ia juga menambahkan bahwa tidak ada penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana karena tidak ditemukan unsur-unsur yang mengarah ke sana dalam penyelidikan.
“Tidak memasukkan pasal 340 karena dari penyidiknya nggak ada, karena ini murni KDRT/Lex Spesialis,†ujarnya.
Ditanyakan mengenai dugaan keterlibatan pihak lain dalam serangkaian kasus KDRT ini, Kasi Intel Kejari Sumenep membantah lantaran tidak ditemukan bukti dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diterima dari penyidik Polres.
“Hal itu tidak ada di berkas penyidikan yang diterima Kejaksaan. Kenapa tidak dikawal dari awal di proses Lidik dan Sidik kalau memang ada keterlibatan pihak lain? Kami terima berkas BAP ini sudah di paraf semua dan terakhir ditandatangani,†terangnya.
Lebih lanjut, Indra Subrata menegaskan bahwa Kejaksaan hanya menerima dan memproses hasil penyidikan dari Polres.
“Kalau memang tidak terima dengan penerapan pasal tersebut, mengapa tidak diajukan saat proses Lidik dan Sidik di penyidik Polres? Akan tetapi, ketika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kami (Kejaksaan) dan pihak pelapor sudah menandatangani berkas tersebut, baru muncul sanggahan menyalahkan pasal yang dijadikan dakwaan dari kami,†tambahnya.