Sementara itu, terkait rencana aksi yang akan dilakukan oleh pihak korban, Kejari Sumenep memastikan akan menemui mereka.
“Ya, terkait besok misalnya memang ada aksi lantaran ketidakpuasan, ya tetap akan kita temui,†tukasnya.
[caption id="attachment_10677" align="aligncenter" width="800"]
Kuasa Hukum Keluarga Neneng, H. Kamarullah (Foto: Istimewa)[/caption]
Sebelumnya, kuasa hukum dan keluarga korban menegaskan ketidakpuasan mereka terhadap pembacaan dakwaan pada sidang perdana. Mereka menganggap pasal yang digunakan terlalu ringan untuk kasus yang menurut mereka memiliki indikasi pembunuhan berencana.
Kuasa hukum korban, H. Kamarullah SH, MH, mengatakan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum.
“Kenapa seperti itu? Karena kami menganggap ada beberapa BAP yang belum diurai secara tuntas oleh penyidik maupun jaksa penuntut umum secara fair dan terbuka,†terang H. Kamarullah, Selasa (11/02) lalu.
Menurutnya, dari dua kejadian KDRT yang dialami korban, terutama yang terakhir, sudah mengarah pada upaya pembunuhan berencana.
“Dari kejadian pertama dan kedua ada penjemputan korban oleh pelaku serta rombongan yang membawa dari rumahnya di Lenteng dengan alasan akan dirawat oleh pihak pelaku. Dan ini tidak ada di BAP yang dibacakan tadi, cuma terfokus pada KDRT-nya,†ujarnya.
Lebih jauh, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Ahmad Madani Putera dan rekan-rekan menilai bahwa korban ditempatkan di suatu tempat yang diduga diintervensi agar mencabut laporan pertama.
“Sehingga muncullah tragedi yang kedua seperti apa yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, yang menurut hemat kami di situ ada beberapa hal yang belum terungkap,†geramnya.
H. Kamarullah juga menegaskan bahwa pasal KDRT saja tidak cukup karena ia meyakini ada pelaku lain yang terlibat hingga korban meninggal dunia.

