“Menurut hemat kami, harus ada pasal pembunuhan berencana karena ada keterlibatan pihak lain mulai dari proses penjemputan hingga korban meninggal dunia. Dari segi luka saja, tidak mungkin hal itu dilakukan oleh satu orang. Dan hal itu dapat dilihat dari hasil laboratorium forensik,†terangnya.
Kuasa hukum korban berencana mengajukan permohonan kepada pengadilan agar fakta-fakta yang belum terungkap dalam persidangan bisa dikaji ulang. Mereka berharap adanya tambahan pasal yang lebih sesuai dengan kronologi kasus berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Sementara itu, proses hukum terhadap terdakwa tetap berjalan sesuai dengan dakwaan yang telah ditetapkan oleh Kejari Sumenep, dengan sidang lanjutan yang dijadwalkan Selasa, (18/2) besok, yang sekaligus akan diikuti aksi damai oleh pihak keluarga korban, masyarakat, dan sejumlah aktivis bela Neneng.
"Kami bersama masyarakat akan berkumpul di area Taman Bunga besok, mulai pukul 09.00 dan langsung menuju PN Sumenep, ungkap Korlap Aksi Bela Neneng, Hanafi, Senin (17/2) malam.***

