Kepala ULP PLN Sumenep, Pangky Yonkynata Ardiyansyah, memang menyatakan bahwa Dani sudah tidak bekerja di PLN sejak Januari 2025.

Namun fakta bahwa namanya masih disebut dalam percakapan teknis lapangan dan dalam skema penyelesaian di luar jalur resmi, menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal PLN.

Publik tentu menuntut PLN untuk bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika tidak, kepercayaan pelanggan bisa runtuh seketika.

Dalam hal ini, Kepala ULP PLN Sumenep seharusnya tidak hanya mengandalkan penelusuran internal. Ia punya kewajiban untuk memastikan bahwa seluruh proses penertiban sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk memverifikasi identitas pelapor, validitas surat kuasa, dan kronologi tindakan petugas.

Bahkan bila perlu, melibatkan pihak berwenang untuk audit investigatif.

Karena itu, pertanyaan "Siapa Iksan?" bukan hanya soal identitas seseorang, tapi menyangkut integritas institusi PLN sendiri. Publik berhak mendapatkan jawaban terang. Jika tidak, kisah tambak Jailani bisa jadi hanya puncak gunung es dari tata kelola lapangan PLN yang lebih dalam lagi.***