Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri, saat dikonfirmasi, mengaku tidak mengetahui secara detail praktik yang ditudingkan kepada salah satu anggotanya.

“Saya nggak tahu, nggak jelas maksudnya. Kalau ada kegiatan ke luar kota, saya nggak sempat ngecek satu per satu teman-teman di komisi,” katanya, dikonfirmasi melalui saluran telepon, Senin (25/8).

Meski begitu, Muhri menegaskan bahwa aturan perjalanan dinas bersifat ketat dan mengikat.

“Nggak boleh seharusnya. Karena itu kan harus ada laporan SPJ, di situ harus ada foto di lokasi, dokumentasi kegiatan. Misalkan konsultasi ke luar kota, itu wajib ada fotonya. Jadi nggak bisa kalau nggak ada dokumentasi,” tegasnya.

Muhri menyarankan agar dugaan ini ditelusuri lebih lanjut melalui Badan Kehormatan (BK) DPRD.

“Saran saya coba langsung ke Badan Kehormatan ya. Karena setiap kali ada rapat di luar kota memang tidak semua anggota hadir. Dari 14 anggota Komisi III, kadang hanya sepuluh yang ikut, sisanya ada kegiatan lain. Tapi mekanisme SPJ itu jelas, dan seharusnya tidak bisa dicairkan tanpa kehadiran,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua BK DPRD Sumenep, dr. Virzannida Busyro, menegaskan bahwa pencairan perdin tidak mungkin dilakukan tanpa bukti kehadiran.

“Gimana caranya nggak ikut tapi dapat uang perdin? Kan ada SPJ, ada foto kegiatan. Itu prosesnya melewati banyak tahap, mulai dari Sekwan hingga bagian keuangan. Jadi kalau tidak hadir, ya seharusnya tidak bisa dicairkan,” tegasnya.

Virzannida menambahkan, sejauh ini BK belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Kalau memang ada bukti, silakan siapa saja berhak melaporkan secara tertulis. Kami akan tindaklanjuti sesuai tata tertib. Akan ada penyelidikan, dan oknum yang terbukti akan dipanggil. Tapi sampai sekarang, pelaporan definitif belum ada. Kami hanya bisa bekerja berdasarkan laporan yang nyata, bukan omongan dari mulut ke mulut,” pungkasnya.