Kamarullah meminta uang yang disita segera dikembalikan agar Bang Alief dapat kembali beroperasi dan mempekerjakan para karyawannya.

“Untuk Polres Sumenep, kembalikan uang itu secepatnya, agar Bank Alief bisa beroperasi kembali dan mempekerjakan karyawannya yang sudah nganggur itu,” pintanya.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum agar fokus pada penindakan korupsi yang sebenarnya di tubuh Bank Jatim.

“Kalau mau menyita, ke Bank Jatim masih banyak. Kalau cuma uang segitu, 23 miliar selama empat tahun itu tidak seberapa. Seret para koruptor yang sebenarnya di Bank Jatim, dari tahun 2019 sampai 2022. Saya tunggu keseriusannya,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, belum memberikan keterangan lebih detail terkait pernyataan Fajar Satria dan kuasa hukumnya mengenai penyitaan yang disebut melibatkan uang nasabah serta hak karyawan.

Dikonfirmasi, Widiarti hanya membalas secara singkat. "Polres Sumenep sudah sesuai dengan prosedur," katanya.***