Di luar penilaian survei, sumber internal kampus membeberkan adanya kebijakan tak tertulis terkait pertimbangan mahasiswa penerima bantuan lain, seperti UKT senilai Rp200 ribu.
Di sisi lain, ketimpangan kuota juga dinilai menjadi indikator diterima dan tidaknya pengusulan.
Diketahui, tahun ini UIN Madura hanya mendapatkan 200 kuota KIP untuk sekitar 70 program studi yang ada, dari yang sebelumnya mendapat 300 jatah KIP.
"Jadi rerata per prodi hanya mendapatkan 2 hingga 3 kuota. Mungkin karena ada efisiensi dan, Informasinya, gagalnya salah satu dari mereka karena ada yang sudah dapat UKT, sehingga mungkin kalah saing di prodi. Toh hal itu tidak tertulis dalam aturan,†ungkap seorang sumber internal.
Temuan media ini menunjukkan bahwa sejumlah mahasiswa yang menerima UKT tetap dinyatakan lolos KIP, sedangkan mahasiswa lain dengan kondisi serupa justru gugur tanpa penjelasan resmi.
Ketidaksinkronan keputusan ini menimbulkan dugaan adanya mekanisme seleksi yang berjalan tidak transparan dan tidak sepenuhnya mengikuti pedoman formal.
Sumber internal lain menegaskan bahwa mahasiswa yang tidak lolos tidak dapat lagi mengajukan banding karena seluruh data telah dikirim ke pusat. “Setelah datanya masuk pusat, tidak bisa diubah. Sudah final,†ujarnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Wakil Rektor III UIN Madura, Dr. H. Mohammad Ali Al Humaidy, M.Si., belum mendapat tanggapan langsung. Namun melalui rekannya, Tadjul Arifien R, disampaikan bahwa proses seleksi sudah memasuki tahap akhir.
“Itu datanya sudah masuk ke kementerian. Sekarang sudah tahap penyetoran rekening. Seandainya bilang sebelumnya, mungkin bisa diperjuangkan,†tutur Tadjul, mengutip pernyataan Warek Malhum, Rabu (26/11).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kampus belum menyampaikan penjelasan mengenai alasan gugurnya dua mahasiswa yang oleh tim survei dinilai sangat memenuhi syarat tersebut.