NEWS SUMENEP, DIMADURA – BMT NU Jawa Timur dan jaringan Swalayan NUansa yang berada di sejumlah wilayah tengah diterpa gelombang pengunduran diri pekerja.
Fenomena ini muncul seiring lahirnya kebijakan internal yang dinilai tidak berpihak pada kesejahteraan karyawan, terutama terkait pemangkasan gaji dan persoalan kejelasan BPJS.
Salah satu eks karyawan Swalayan NUansa menceritakan bahwa sebelum dirinya mundur, manajemen telah menyiapkan kebijakan baru yang memungkinkan pengurangan gaji sebagai strategi memperluas usaha dan menambah tenaga kerja.
“Alasannya, supaya beban swalayan lebih ringan. Tapi itu kan bukan jalan keluar,†katanya kepada wartawan, Kamis (4/12).
Ia juga menegaskan bahwa pekerja telah menjalankan tanggung jawab semaksimal mungkin bukan hanya untuk perusahaan, tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Meski posisinya cukup aman dari pemotongan gaji, ia tetap memilih mundur karena menganggap kebijakan tersebut menciptakan beban moral. Kini, ia membuka usaha kecil di Jakarta. “Saya memilih mundur. Daripada harus membela keputusan yang tidak adil,†katanya.
Kisah serupa juga disampaikan mantan kepala cabang BMT di salah satu wilayah pesisir Sumenep. Ia menyebut seluruh timnya memilih hengkang secara bertahap hingga operasional cabang sempat tidak lagi berjalan normal.
“Sembilan orang. Satu per satu pergi, akhirnya saya juga keluar,†akunya. Saat ini ia bekerja di sektor informal dan memperoleh tambahan penghasilan dari laut.
Persoalan lain yang mencuat adalah terkait kepesertaan BPJS. Sejumlah eks karyawan mengungkap bahwa BPJS mereka baru diproses setelah lebih dari lima tahun bekerja, bahkan sebagian besar tidak terdaftar sama sekali.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumenep, Heru Santoso, menegaskan bahwa hal tersebut bertentangan dengan ketentuan. Ia menyampaikan bahwa BPJS, kesehatan maupun ketenagakerjaan, wajib diurus sejak hari pertama masa kerja. “Itu kewajiban perusahaan. Tidak ada batas minimal,†terangnya, Rabu (3/12).