Ia menjelaskan bahwa pihaknya di tingkat kabupaten hanya berperan dalam pembinaan, sementara pengawasan dan penindakan (sanksi) berada pada kewenangan tingkat provinsi.
[caption id="attachment_16863" align="aligncenter" width="700"]
Swalayan NUansa Gapura yang berada di bawah naungan BMT NU Jawa Timur (Foto: Mazdon/Doc. Dimadura)[/caption]
Sebelumnya, Direktur BMT NU Jawa Timur, Masyudi Kanzillah, menyampaikan pernyataan berbeda. Ia memastikan bahwa seluruh karyawan tetap telah didaftarkan sebagai peserta BPJS.
Menurutnya, penetapan status karyawan tetap ditentukan oleh capaian Key Performance Indicator (KPI), bukan lama masa kerja. “Alhamdulillah sudah diikutkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, bagi karyawan tetap,†katanya, saat dikonfirmasi media ini, Jumat (28/11).
Data internal perusahaan mencatat BMT NU yang berdiri sejak 2004 kini memiliki 1.032 karyawan dengan jaringan 107 kantor cabang dan 9 Swalayan Nuansa. Namun sejumlah temuan di lapangan menunjukkan fakta tidak sejalan dengan klaim tersebut.
Sebagian eks karyawan mengaku baru memperoleh kartu BPJS setelah lebih dari lima tahun bekerja, bahkan ada yang menghentikan kontrak sebelum proses pendaftaran dilakukan.
Kebijakan pemotongan gaji yang dikaitkan dengan rekrutmen besar-besaran dinilai pekerja sebagai kebijakan yang tidak memberi jaminan keberlanjutan kesejahteraan.
Sebaliknya, keputusan itu justru memicu eksodus massal dan mengganggu stabilitas sejumlah cabang. Beberapa unit bahkan diduga mengalami hambatan operasional setelah seluruh tim memilih keluar secara bersamaan.
Meski pihak perusahaan tetap menyatakan bahwa semua proses berjalan sesuai aturan, perbedaan data antara manajemen dan kesaksian eks-karyawan memunculkan pertanyaan lebih jauh: apakah ekspansi BMT NU dilakukan dengan mengorbankan hak dasar pekerja?
Hingga laporan ini diterbitkan, dinamika tersebut masih berlangsung dan terus menjadi sorotan publik.
***