Fenomena pengunduran diri puluhan karyawan BMT NUansa Umat atau BMT NU Jawa Timur di sejumlah cabang membuka persoalan baru yang lebih serius:
"Berapa banyak hak karyawan dan uang negara yang sesungguhnya tertahan akibat tidak didaftarkannya pekerja pada program BPJS Ketenagakerjaan sejak awal bekerja?"
EDITORIAL, DIMADURA — Dalam laporan sebelumnya, salah satu mantan Kepala Cabang BMT NU, mengungkap bahwa ia bekerja selama empat tahun lebih namun tidak didaftarkan BPJS, dengan alasan hanya karyawan di atas lima tahun yang masuk kepesertaan.
“Belum didaftarkan (BPJS), saya kan hanya 4 tahun, itu yang didaftarkan yang di atas 5 tahun. Tapi dapet pesangon,†kata pria yang saat ini telah beralih profesi jadi pelaut itu.
Karyawan lain, eks karyawan swalayan NUansa bahkan mengaku mengundurkan diri di atas masa kerja 5 tahun 6 bulan tanpa dapat mengeklaim JMO dan tak terima pesangon.
"(Masa kerja) saya sekitar 5 tahun 6 bulanan. Nggak ada, mana ada BMT NUansa daftarkan karyawan di BPJS. Mungkin yang 6 tahun ke atas," katanya.
Kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan pemerintah, sebagaimana dijelaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumenep, Heru, bahwa kewajiban BPJS berlaku sejak hari pertama kontrak kerja. Tidak ada batasan masa kerja.
“Perusahaan itu wajib ngurus BPJS Ketenagakerjaan karyawan. Tidak ada batasan waktu bekerja, sejak diterima itu harus diurus,†tegas Heru belum lama ini.
Sementara itu, Direktur BMT NU Jawa Timur, H. Masyudi Kanzillah, membenarkan bahwa perusahaan yang ia pimpin berdiri sejak tahun 2004 modal Rp400 ribu, dan kini berhasil memperoleh omzet sekitar Rp1,3 triliun.
"Ya, benar. Ada 107 kantor cabang, 9 swalayan, Karyawan 1.032 tersebar di 107 kantor cabang," katanya.