“BPN menyatakan barang yang dicuri masuk tanah milik Fathor Rasyid ayah pelapor, dan putusan perdata juga menyatakan tanah tersebut milik Fathor Rasyid orang tua pelapor,” lanjutnya.

Dengan kondisi tersebut, pelapor mempertanyakan alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka.

Ia menilai keputusan itu janggal dan berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan dalam penegakan hukum.

“Bahwa semua alat bukti sangat terpenuhi dan sangat jelas dan terang, namun hingga sekarang tidak dilakukan penahanan oleh Kepolisian Resor Sumenep dan juga tidak akan dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep,” tegasnya.

Pelapor minta Kejaksaan Negeri Sumenep untuk juga tidak main-main menangani perkara pencurian apalagi tidak dilakukan penahanan.

"Apabila tersangka pelaku pencurian tidak dilakukan penahan oleh Kejaksaan, maka Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum tidak profesional dan secara khusus kami akan ke Kejagung dan Komisi Kejaksaan Agung di Jakarta dalam waktu dekat," imbuhnya.

Pelapor bahkan menyebut adanya dugaan perlakuan khusus terhadap tersangka dalam proses hukum yang berjalan.

“Tersangka mendapatkan perlakuan khusus di kepolisian dan akan mendapatkan perlakuan khusus kembali oleh Kejaksaan Negeri Sumenep. Baru kali ini pelaku pencurian tidak dilakukan penahanan oleh aparat penegak hukum,” tulisnya dalam rilis tersebut.

Dikonfirmasi, Plt Kasi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti S, menyebut bahwa berkas perkara telah memasuki tahap lanjutan untuk bisa dilakukan pelimpahan berkas dan BB ke Kejaksaan Negeri setempat. “Kalau sudah masuk ke Kejaksaan nanti, pastinya sudah P21,” jelas Widi.

Menanggapi pertanyaan mengenai belum dilakukannya penahanan, Widi menjelaskan bahwa kewenangan kepolisian memiliki batas tertentu dalam proses hukum.