“Itu berkas sudah dikirim. Nanti penyidik dari Kejaksaan Negeri Sumenep yang menangani, sementara tersangkanya sejauh ini sudah kooperatif. Tapi kan ada petunjuk dari jaksa terkait pelimpahan tersangka,” katanya.

Ia menambahkan bahwa proses saat ini masih berada pada tahap administratif sebelum pelimpahan tersangka dan barang bukti secara fisik.

“Baru setelah dapat diketahui, saat ini masih pengiriman berkas perkara P21. Nanti kalau sudah sampai P21, berkas dan tersangkanya baru dikirim ke kejaksaan. Untuk lebih lengkapnya, saya cek dulu berkasnya,” tutup Plt Kasi Humas Polres Sumenep. ***