JAKARTA, DIMADURA–Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan seluruh dapur penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilarang menggunakan bahan pangan maupun barang bersubsidi dalam operasionalnya. 

Dapur yang terbukti melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi bertahap hingga penutupan permanen.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, kebijakan itu telah disampaikan kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari upaya menjaga ketepatan sasaran penyaluran subsidi pemerintah.

Barang bersubsidi yang dilarang digunakan untuk operasional dapur MBG meliputi gas elpiji 3 kilogram, minyak goreng MinyaKita, serta beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

"Tidak boleh, ya. Tidak boleh masak untuk MBG memakai MinyaKita, tidak boleh memakai gas melon 3 kg, dan tidak boleh memakai beras SPHP. Tidak boleh," kata Sudaryono dilansir liputan6, Senin (27/7/2026).

Ia meminta masyarakat turut mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut. 

Apabila menemukan dapur MBG yang masih memanfaatkan barang bersubsidi, masyarakat dipersilakan melaporkannya kepada BGN agar segera ditindaklanjuti.

Menurut Sudaryono, setiap laporan akan diverifikasi sebelum BGN menjatuhkan sanksi. 

Labih lanjut, ia menjelaskan tahap awal berupa teguran dan surat peringatan. Namun, jika pengelola tetap mengabaikan aturan, BGN tidak segan menjatuhkan sanksi penutupan permanen.

"Kalau awak media menemukan di sosmed atau media, silakan dilaporkan. Dapur mana menggunakan MinyaKita, nanti kami akan beri teguran dan surat peringatan. Kalau ngeyel atau bandel, ya kita tutup dapurnya," ujarnya.