SUMENEP, DIMADURA Kuasa hukum terdakwa Ari Her Sofiawanudin mempertanyakan konsistensi Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah nominal uang yang disebut diterima kliennya dalam perkara dugaan korupsi BSPS berubah dari Rp1,5 miliar menjadi Rp3 miliar dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor.

Perubahan nominal tersebut disampaikan penasihat hukum Ari saat memberikan tanggapan atas dakwaan jaksa. Menurutnya, pada persidangan terdakwa Risky Pratama sebelumnya, JPU menyebut Ari menerima uang sebesar Rp1,5 miliar. Namun, dalam dakwaan terhadap Ari, angka itu berubah menjadi Rp3 miliar.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Ari dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Jaksa juga menyusun dakwaan alternatif menggunakan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum Ari, Rohmad Amrulloh, menyatakan kliennya mengakui pernah menerima uang dari Risky Pratama. Namun, nominal yang diakui hanya sebesar Rp1,5 miliar.

"Terdakwa mengakui menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Rizky Pratama. Terdakwa menyadari penerimaan itu tidak dapat dibenarkan. Namun, terdakwa keberatan apabila dianggap turut melakukan pemotongan dana BSPS," ungkap Rohmad di hadapan majelis hakim, Selasa (27/7).

Rohmad menjelaskan, selama menjadi tenaga ahli Anggota DPR RI Sri Wahyuni, Ari hanya bertugas menerima usulan masyarakat sebagai calon penerima BSPS, memeriksa kelengkapan administrasi, kemudian meneruskannya kepada Ipong Muchlissoni sebelum ditandatangani Sri Wahyuni dan diajukan ke Kementerian PUPR.

"Ari hanya menjalankan tugas sebagai tenaga ahli Anggota DPR RI, yakni menerima aspirasi masyarakat berupa daftar calon penerima BSPS, melakukan telaah administrasi, kemudian menyampaikannya kepada Ipong Muchlissoni sebelum diteruskan kepada Sri Wahyuni untuk ditandatangani dan diajukan ke Kementerian PUPR," imbuhnya.

Menurut Rohmad, setelah dokumen usulan disampaikan, seluruh proses verifikasi hingga penetapan penerima bantuan menjadi kewenangan Kementerian PUPR bersama Balai Penyediaan Perumahan. Karena itu, pihaknya membantah Ari mengetahui adanya dugaan pemotongan dana BSPS yang disebut dilakukan Risky Pratama bersama pihak lain.

Pihak pembela juga membantah adanya kesepakatan pemberian "uang komitmen" sebesar Rp2 juta untuk setiap calon penerima BSPS. Menurut mereka, uang Rp1,5 miliar yang diterima Ari bukan terkait pengurusan program BSPS, melainkan pemberian dari Risky Pratama yang digunakan untuk kebutuhan kampanye politik.