NEWS, DIMADURA Perkara dugaan manipulasi kredit senilai Rp182 juta yang membengkak dengan tagihan senilai Rp390 juta di BRI Cabang Sumenep terus berkembang. Selain berjalan di ranah pidana, kasus ini juga mengarah pada dugaan pelanggaran etik dan administratif perbankan.

Kuasa hukum yang masih keponakan korban, Bayu Eka Prasetyo, menilai terdapat pelanggaran terhadap regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia mengaku telah mengkaji perkara ini dengan merujuk Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, khususnya Pasal 46.

“Dari persoalan yang dibawa teller alias N, itu sudah pelanggaran. Saya kaji lewat POJK Nomor 22 Tahun 2023 di Pasal 46 itu sudah termasuk pelanggaran keras,” tegas Bayu, Senin (27/4).

Ia menyebut telah melayangkan pengaduan resmi ke OJK. Namun, respons yang diterima memunculkan tanda tanya. Pimpinan BRI Cabang Sumenep disebut memberikan empat pernyataan tertulis yang menyatakan proses pinjam-meminjam atas nama korban dianggap sah.

“Dari 1 hingga 4 statement itu, kata pimpinan BRI Kantor Cabang Sumenep, proses pinjam meminjam dari pemilik SK alias AH dianggap sah,” katanya.

Bayu mempertanyakan dasar pernyataan tersebut. Pimpinan cabang saat ini belum genap setahun menjabat, sementara peristiwa bermula sejak 2018.

“Kok bisa sih yang baru menjabat tidak sampai 1 tahun memberikan statement demikian, padahal ini kasusnya sudah terjadi sejak tahun 2018. Apa dia tahu kronologisnya sejak awal? Atau jangan-jangan ada yang mengintervensi,” terka Bayu.

Dari sisi hukum perdata, ia mengacu Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah perjanjian. Ia menilai ada persoalan pada unsur sebab yang halal karena terjadi tumpang tindih kewenangan dalam proses pengajuan kredit.

“Kalau sejak awal sudah ada tumpang tindih kewenangan, di mana berkas yang seharusnya dibawa Account Officer malah diurus teller, itu sudah tidak ada sebab yang halal. Maka otomatis perjanjiannya batal,” ujarnya.

Menurut dia, kondisi tersebut membuat perjanjian dapat batal demi hukum. Namun, kredit itu tetap dinyatakan sah oleh pihak bank.