Bayu menilai perkara ini tidak berdiri sendiri. Ia melihat adanya dugaan kelemahan dalam sistem pengawasan yang memungkinkan praktik tersebut terjadi dan, "bisa saja berulang di kemudian hari," pungkas Bayu.
Hingga berita ini tayang, belum ada penjelasan resmi dari pihak OJK maupun APH setempat. Sementara dari pihak BRI, sebagaimana diberitakan sebelumnya, hanya mengaku akan menaati proses hukum yang berlangsung.
“Kami siap mengikuti peraturan untuk patuh pada regulasi dan ketentuan. Jadi apa pun regulasinya akan kami ikuti,†katanya, pada Kamis (23/4) siang.
Ia juga meminta publik menunggu hasil persidangan. “Ditunggu saja proses hukum yang berlangsung. Sekali lagi, kami akan mengikuti apa pun hasil keputusannya,†tutup Pinca BRI Sumenep.
***

