“Kalau dari proses pencairan itu, tidak boleh seorang teller mencairkan dana tanpa persetujuan pemilik SK. Pimpinan bank juga harus meng-approve. Sebenarnya mereka tahu itu,” ujarnya.

Bayu menduga teller N tidak bekerja sendiri. Ia menilai ada kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses tersebut. “Saya yakin, N juga dijadikan umpan. Pasti ada oknum lain yang ikut serta,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, saksi disebut pernah menyampaikan bahwa berkas kredit diberikan kepada N karena hubungan pertemanan dengan Account Officer. “Secara garis besar ini sudah masuk ke penipuan,” imbuhnya.

Ia menilai perbuatan tersebut dapat dijerat ketentuan pidana, termasuk pasal tentang penggelapan dan penipuan dalam KUHP.

Meski mengapresiasi penetapan N sebagai tersangka, Bayu menilai pengembangan perkara masih terbatas.

“Cuma di situ saja, penyidik hanya menaikkan status N menjadi tersangka tanpa melakukan pengembangan perkara,” ujarnya.

Setelah didesak, penyidik menyatakan komitmen untuk mengembangkan kasus melalui pakta integritas.

Di sisi lain, dampak terhadap korban masih berlangsung. Gaji pensiun AH hingga kini dipotong sekitar Rp1,2 juta setiap bulan untuk membayar kredit yang disebut tidak pernah diajukan. Kredit tersebut berjangka 14 tahun, terhitung sejak 2018 hingga 2032.

“Ini yang bikin saya marah sebagai ponakan dari keluarga korban. Ada korban yang dirugikan tiap bulan, tapi tidak ada ketegasan,” ucap Bayu.

Ia juga mempertanyakan mekanisme pencairan kredit. “Kok bisa ya, BRI Sumenep ini dengan gampangnya mencairkan gaji pensiunan hanya dengan orang dalam bank. Biasanya kan harus didampingi notaris,” katanya.