Upaya untuk menemui pimpinan cabang, Ali Topan, disebutnya belum berhasil. Bayu hanya bertemu dengan Desi dari Divisi Briguna dan Rully dari Divisi Manajemen Risiko.
Dalam pertemuan itu, ia mempertanyakan mekanisme pengawasan internal. Jawaban yang diterima menyebut berkas hanya dilihat di meja sebelum ditandatangani.
“Saya tanya, AO itu kan di bawah sampeyan. Kalau membawa tim yang tidak berwenang, apakah Mbak Desi tahu? Dia jawab tidak tahu, hanya melihat berkas di atas meja lalu tanda tangan,†kata Bayu.
Ia juga menilai pemahaman terhadap regulasi masih terbatas. “Ternyata mereka juga tidak tahu. Dari situ saya simpulkan, kalau ada kesalahan, para pimpinannya tidak paham regulasi,†ucapnya.
Bayu menjelaskan, Pasal 46 POJK melarang klausul eksonerasi dalam perjanjian baku, yaitu pengalihan tanggung jawab atau pembatasan hak konsumen secara sepihak.
“Apalagi kita mau mengkaji pasal per pasal, tentunya mereka tambah tidak paham,†tegasnya.
Karena belum bertemu langsung pimpinan cabang, Bayu bersama massa menggelar aksi demonstrasi pada Kamis (23/4/2026).
Ia menilai persoalan ini tidak hanya terkait pidana, tetapi juga menyangkut sanksi administratif dan etik yang menjadi kewenangan internal bank.
“Kita ini berbicara sanksi administratif dan etik, itu kewenangan pimpinan cabang. Bukan soal putusan pidana,†katanya.
Ia lanjut menyebut ada kelalaian dalam pengawasan internal. Account Officer dinilai tidak semestinya menyerahkan berkas kepada teller yang bukan pejabat fungsional kredit.

