▪︎ Ringkasan Berita

1. Sidang kredit fiktif BRI Sumenep mulai mengarah pada dugaan keterlibatan internal lain. Kuasa hukum korban menyoroti peran Ridwan sebagai AO dan misteri sosok Eko dari tim analis kredit.

2. Perbedaan keterangan antara terdakwa Novi dan AO Ridwan soal berkas kredit disebut membuka jalan baru bagi penyidik untuk menelusuri dugaan pelanggaran prosedur di internal BRI Sumenep.

3. Nama Eko, mantan penyelia analis kredit BRI Sumenep, muncul dalam investigasi kasus kredit fiktif SK pensiun Abdul Hamid. Namun hingga kini, identitas lengkap dan perannya masih misterius.

Modus Novi dan Dugaan Pelanggaran Prosedur Kredit

Persidangan kasus dugaan kredit fiktif dengan jaminan Surat Keputusan (SK) pensiun milik Abdul Hamid, 76 tahun, perlahan membuka lorong gelap di balik prosedur kredit BRI Cabang Sumenep.

Nama yang semula hanya berputar pada seorang teller bernama Novia Arvianti kini merembet ke sejumlah figur internal lain: Ridwan yang disebut sebagai Account Officer (AO), hingga sosok misterius bernama Eko yang pernah berada di lingkar tim analis kredit.

Di ruang sidang Pengadilan Negeri Sumenep, perkara ini tak lagi tampak sebagai tindakan tunggal seorang teller. Keterangan demi keterangan justru menunjukkan adanya rantai prosedur yang diduga dilanggar secara sistematis.

Abdul Hamid sebelumnya mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman bank senilai Rp182 juta. Namun anehnya, potongan terhadap dana pensiunnya disebut tetap berjalan bertahun-tahun. Dalam proses itu, keluarga korban mengaku baru menyadari adanya kredit setelah muncul beban cicilan yang terus berlangsung.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa Novia Arvianti disebut mengakui pernah membawa berkas kepada korban untuk ditandatangani. Namun perkara mulai memunculkan dimensi baru ketika kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, menyoroti peran internal lain yang diduga ikut membuka jalan bagi proses kredit tersebut.

Menurut Bayu, Ridwan yang saat itu berstatus sebagai Account Officer diduga telah melanggar prosedur karena menyerahkan berkas kepada teller. Padahal, menurutnya, teller bukan pihak yang memiliki kewenangan membawa ataupun memproses dokumen kredit langsung kepada nasabah.

Ridwan yang saat pencairan kredit menggunakan SK pensiun milik Abd. Hamid oleh teller BRI (Novi) berstatus sebagai AO, sudah benar melakukan pelanggaran karena telah memberikan berkas kepada teller yang dimana teller atau terdakwa tersebut bukan tugas dan wewenangnya untuk membawa berkas kepada korban,” kata Bayu, Jumat, 5 Juni 2026.

Pernyataan itu memperlihatkan adanya kemungkinan pelanggaran rantai kerja dalam prosedur kredit perbankan. Sebab dalam praktik perbankan, setiap tahapan pengajuan kredit umumnya melewati sejumlah lapis verifikasi, mulai dari account officer, analis kredit, hingga persetujuan pimpinan cabang.

Namun sampai hari ini, publik hanya melihat satu orang duduk di kursi terdakwa.

Peran Ridwan dan Keterangan Berbeda di Persidangan

Di tengah jalannya persidangan, perhatian mulai mengarah pada perbedaan keterangan antara terdakwa dan pihak internal bank terkait proses pengisian berkas kredit.

Bayu menilai pimpinan cabang BRI Sumenep juga belum menunjukkan sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran internal tersebut. Ia mempertanyakan mengapa Ridwan belum mendapatkan sanksi administratif ataupun etik, padahal fakta persidangan dinilai sudah cukup membuka adanya dugaan pelanggaran kewenangan.

“Pinca BRI Sumenep sampai sekarang belum bisa bersikap tegas, yaitu belum memberikan sanksi kepada AO padahal itu sudah jelas apa yang dilakukan AO adalah pelanggaran,” katanya.

Hal lain yang memperkeruh perkara muncul dari perbedaan keterangan antara terdakwa dan pihak AO mengenai kondisi berkas kredit saat dibawa kepada korban.

Di persidangan, Novia disebut menerangkan bahwa berkas tersebut masih kosong dan belum terdapat nominal pinjaman karena masih akan dikroscek terkait plafon kredit dan jangka waktu pinjaman. Namun di sisi lain, AO disebut memberikan keterangan berbeda bahwa berkas itu sudah terisi lengkap.

Perbedaan itu menjadi titik penting.

Jika berkas memang kosong, siapa yang kemudian mengisi nominal pinjaman? Sebaliknya, jika berkas sudah lengkap sejak awal, siapa yang sebenarnya memahami detail kredit sebelum tanda tangan dilakukan?

“Di persidangan terdakwa mengatakan berkas itu benar-benar kosong dan belum ada nominalnya. Sedangkan AO mengatakan berkas sudah terisi. Keterangan yang berbeda ini menjadi jalan terang bagi penyidik untuk mendalami keterlibatan AO,” terang Bayu.

Bagi kuasa hukum korban, kasus ini tidak bisa berhenti pada satu pelaku lapangan. Ia meminta penyidik menggunakan pendekatan pidana turut serta sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional Pasal 20 dan Pasal 21 tentang pihak yang membantu atau memberikan kesempatan terjadinya tindak pidana.

Menurut Bayu, seseorang tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum meskipun tidak menikmati keuntungan langsung, selama diduga ikut membuka jalan, memberi fasilitas, atau mempermudah tindakan pidana.

“Karena sudah terjadi banyak kejanggalan seperti penyalahgunaan jabatan, ikut serta dan turut membantu aksi terdakwa maka orang tersebut harus dapat bertanggung jawab secara hukum baik pidana, perdata atau etik,” katanya.

Misteri Eko dan Pertanyaan untuk BRI Sumenep

Di tengah berkembangnya sidang, satu nama lain muncul dari hasil penelusuran jurnalis dimadura.id bersama jejaring Aliansi Media Partner (AMP): Eko.

Nama itu disebut oleh informan kunci di internal BRI Sumenep. Informan ini menyebut posisi analis kredit (penyelia) kala itu, tahun 2018 hingga sebelum 2020, ditempati seseorang bernama Eko yang kini telah pindah tugas. “Aku bongkar ya, namanya Eko. Dia sudah lama pindah dari sini,” katanya.

Sayangnya, ketika ditanya lebih jauh siapa identitas lengkap Eko, informan kunci tersebut memilih tidak menjelaskan. “Mengenai siapa nama lengkapnya, silakan cari sendiri,” katanya.

Jawaban singkat itu memperpanjang daftar teka-teki dalam perkara ini.

Sebab dalam mekanisme pengajuan kredit perbankan, tim analis atau penyelia kredit memiliki posisi strategis untuk menilai kelayakan pinjaman sebelum kredit dicairkan.

Pertanyaannya kemudian: apakah proses verifikasi benar-benar berjalan? Siapa yang meneliti dokumen? Dan apakah ada pihak yang mengetahui penggunaan SK pensiun Abdul Hamid sebelum kredit dicairkan?

Hingga kini, pihak BRI Sumenep belum memberikan penjelasan resmi atas berbagai pertanyaan tersebut.

Aliansi Media Partner sebelumnya telah melayangkan surat konfirmasi tertanggal 25 Mei 2026 kepada pimpinan baru BRI Sumenep, Ali Topan. Dalam surat itu, media meminta penjelasan mengenai mekanisme pengajuan kredit SK pensiun, nama-nama tim penyelia kredit saat perkara terjadi, hingga siapa sebenarnya Ridwan sebagai AO dalam kasus tersebut.

Namun sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi resmi dari pihak BRI Sumenep.

Di ruang sidang, perkara masih terus berjalan. Tetapi di luar ruang sidang, publik mulai melihat perkara ini bukan sekadar tentang seorang teller bernama Novi. Ada prosedur yang dipertanyakan, ada rantai kewenangan yang belum terjawab, dan ada nama-nama yang mulai muncul satu per satu dari balik berkas kredit yang disebut tak pernah diajukan itu.

***