SUMENEP, DIMADURA – Keluarga Abdul Hamid bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Kantor BRI Cabang Sumenep, Rabu (10/6/2026) sore. Kedatangan mereka untuk menuntut pengembalian dana pensiun yang selama ini dipotong serta meminta penghentian potongan yang hingga kini masih berlangsung.
Langkah tersebut dilakukan di tengah proses persidangan dugaan kredit menggunakan Surat Keputusan (SK) pensiun milik Abdul Hamid yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Sumenep.
Suasana sempat memanas ketika rombongan keluarga korban bermaksud menemui Pimpinan Cabang BRI Sumenep, Ali Topan. Namun, setibanya di kantor bank, pimpinan cabang diketahui tidak berada di tempat sehingga memicu perdebatan antara kuasa hukum korban dan salah seorang pegawai bank.
Keluarga korban menilai persoalan yang telah menyeret dana pensiun Abdul Hamid selama bertahun-tahun seharusnya tidak hanya menunggu proses hukum, melainkan juga disertai langkah konkret dari pihak bank untuk memulihkan hak-hak nasabah.
Kuasa hukum Abdul Hamid, Kamarullah, mengatakan pihaknya telah menyampaikan tuntutan agar seluruh dana yang dipotong selama enam tahun terakhir dikembalikan. Selain itu, mereka juga meminta agar tidak ada lagi pemotongan dana pensiun pada bulan-bulan berikutnya.
"Keluhan korban sudah kami sampaikan. Kami meminta uang yang dipotong selama enam tahun itu dikembalikan. Kami juga berharap mulai bulan depan tidak ada lagi pemotongan dana pensiun, karena sampai bulan ini masih ada potongan," kata Kamarullah kepada wartawan.
Menurut dia, pihak BRI berjanji akan memberikan jawaban dalam waktu satu minggu terkait tuntutan yang diajukan keluarga korban.
Sekitar satu jam setelah kedatangan keluarga korban, perwakilan BRI akhirnya menerima mereka untuk mendengarkan tuntutan yang disampaikan. Namun belum ada keputusan maupun kepastian terkait pengembalian dana yang diminta.
Perwakilan Divisi Risiko BRI Cabang Sumenep, Rully Agusta, menyatakan seluruh aspirasi keluarga korban akan diteruskan kepada pimpinan cabang karena dirinya tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.
"Nanti kami sampaikan kepada pimpinan karena kami tidak punya kewenangan," ujarnya singkat.
