SUMENEP, DIMADURA – Kuasa hukum pemenang lelang tanah di Kabupaten Sumenep, H. Andika Meigista Cahya Hendra Kusuma, menegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) wajib dilaksanakan sebagai bentuk kepastian dan penegakan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pelaksanaan eksekusi objek sengketa oleh Pengadilan Negeri Sumenep yang telah melalui rangkaian proses hukum hingga memperoleh kekuatan hukum tetap.
Andika mengapresiasi Pengadilan Negeri Sumenep yang dinilai konsisten menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional serta berlandaskan ketentuan hukum dalam pelaksanaan eksekusi tersebut.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Sumenep, Kodim 0827/Sumenep, Pemerintah Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, dan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sumenep yang turut mengawal jalannya proses eksekusi hingga berlangsung aman dan kondusif.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu menjaga keamanan dan memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku," jelas Andika, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, eksekusi merupakan tahapan akhir dari proses hukum yang harus dijalankan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam negara hukum, kata dia, putusan pengadilan tidak boleh berhenti sebatas dokumen administratif, melainkan harus dapat dilaksanakan secara nyata.
Andika menjelaskan, ketentuan Pasal 196 HIR memberikan hak kepada pihak yang memenangkan perkara untuk meminta pelaksanaan putusan melalui mekanisme eksekusi apabila pihak yang kalah tidak menjalankannya secara sukarela.
Selain itu, Pasal 200 ayat (11) HIR memberikan kewenangan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memerintahkan pengosongan objek sengketa apabila pihak yang menguasai objek menolak keluar, termasuk dengan bantuan jurusita dan aparat keamanan bila diperlukan.
Ia juga menegaskan bahwa pengajuan perlawanan terhadap eksekusi maupun Peninjauan Kembali (PK) tidak serta-merta menghentikan pelaksanaan putusan yang telah inkracht.
"Prinsip hukum acara perdata sangat jelas. Perlawanan terhadap eksekusi pada dasarnya tidak menangguhkan pelaksanaan eksekusi, kecuali ada penetapan pengadilan yang secara tegas memerintahkan penundaan," tegasnya.
