Menurut Andika, ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 207 ayat (3) HIR juncto Pasal 227 RBg yang menyatakan perlawanan terhadap eksekusi tidak otomatis menghentikan pelaksanaan putusan.
Ia menambahkan, pengajuan PK sebagai upaya hukum luar biasa juga tidak menghapus kekuatan eksekutorial putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Agung.
"Setiap warga negara memiliki hak mengajukan PK, tetapi hak tersebut tidak otomatis menghentikan pelaksanaan putusan yang telah inkracht sepanjang tidak ada penetapan penundaan dari pengadilan yang berwenang," ungkapnya.
Menurutnya, pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap hak kliennya sebagai pemenang lelang yang memperoleh objek tanah melalui mekanisme hukum yang sah.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati hak setiap pihak untuk menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, seluruh proses tersebut harus dilakukan secara tertib dan tidak menghambat pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Penghormatan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian dari penghormatan terhadap negara hukum. Kepastian hukum hanya dapat terwujud apabila putusan yang telah inkracht benar-benar dapat dilaksanakan," pungkas Andika Meigista Cahya Hendra Kusuma.
---
