SUMENEP, DIMADURA Misteri kebijakan BRI terkait pengembalian dana pensiun Abdul Hamid belum terjawab. Meski aspirasi keluarga korban telah disampaikan hingga tingkat regional dan nasional, pihak bank menyatakan keputusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan internal BRI.

Kondisi tersebut membuat keluarga korban kembali harus menunggu kepastian atas tuntutan yang telah mereka perjuangkan selama bertahun-tahun.

Ketua LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan, Kamarullah, menilai BRI Cabang Sumenep perlu segera mengambil langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi Abdul Hamid yang selama ini terdampak persoalan kredit yang kini telah bergulir ke ranah hukum.

Menurutnya, selama tujuh tahun terakhir Abdul Hamid menjalani masa pensiun dalam kondisi sulit akibat pemotongan dana pensiun yang menjadi sumber utama penghidupan keluarganya.

"BRI Sumenep ini harus tahu, bahwa Abdul Hamid ini tertatih-tatih selama 7 tahun terakhir, karena setiap bulan gaji pensiunannya dipotong," kata Kamarullah, Sabtu (13/6).

Ia menegaskan bahwa keluarga Abdul Hamid tidak memiliki sumber penghasilan lain selain dana pensiun tersebut.

"Asal BRI tahu, tidak ada sumber lain dari keluarga Abdul Hamid, selain gaji pensiunan itu," ujarnya.

Karena itu, pihaknya berharap BRI segera mengembalikan hak-hak korban. Menurut Kamarullah, tuntutan tersebut tidak semestinya menjadi persoalan berat bagi institusi sebesar BRI, terlebih perkara yang menyeret dana pensiun Abdul Hamid telah memasuki proses hukum dan melibatkan oknum internal bank.

"BRI ini BUMN, tidak mungkin miskin gara-gara mengembalikan uang pensiunan Abdul Hamid," tegasnya.

Kamarullah mempertanyakan dasar kebijakan yang membuat korban belum memperoleh haknya kembali, sementara perkara tersebut telah menetapkan tersangka yang berasal dari internal BRI.